Print Friendly and PDF Fatwa Ulama : Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati | PERUMNAS I Selada Raya
Home » » Fatwa Ulama : Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati

Fatwa Ulama : Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati

Written By Rachmat.M.Flimban on 15 Juni 2013 | 10.39

Print Friendly and PDFPrint Friendly
Fatwa Ulama : Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati
Kategori : Fatwa Ulama

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/29974

Penerjemah : Yulian Purnama

Dari artikel 'Fatwa Ulama: Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati — Muslim.Or.Id'

Soal:
Sebagian jama’ah ada yang selalu membaca Al Fatihah setelah shalat. Alasannya karena Al Fatihah itu doa atau berkah. Apakah amalan ini termasuk dalam sunnah Nabi? Dalam kesempatan lain pun mereka mengirimkan Al Fatihah untuk arwah orang yang sudah mati, apa hukum amalan ini?

Jawab:
Tentang membaca Al Fatihah setelah shalat, saya tidak mengetahui adanya dalil dari sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Adapun yang terdapat dalil dari sunnah Nabi ialah membaca ayat Kursi, qul huwallahu ahad, qul a’udzu birabbil falaq, qul a’udzu birabbinnaas. Terdapat banyak hadits yang menganjurkan membaca surat-surat tersebut setelah shalat yang lima waktu. Adapun surat Al Fatihah, saya tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan disyariatkan membacanya setelah shalat.
Surat-surat yang tadi saya sebutkan, itu pun tidak boleh dibaca dengan cara bersama-sama dengan suara yang dikeraskan. Yang benar adalah setiap orang membaca sendiri-sendiri dengan suara yang didengar oleh diri sendiri.

Adapun mengirimkan Al Fatihah untuk arwah orang mati, ini termasuk amalan bid’ah. Arwah orang mati tidak perlu dikirimkan Al Fatihah ataupun bacaan Qur’an lainnya, karena amalan demikian tidak ada tuntunannya dari sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ataupun dari praktek orang-orang shalih generasi salaf dari umat ini. Dan ini adalah amalan yang tertolak. Jadi tidak diperlu mengirimkan Al Fatihah baik dari masjid, dari kuburan, dari rumah, atau dari tempat lain.

Kepada orang yang sudah meninggal, yang kita kirimkan adalah doa, jika ia orang Muslim. Kita mohonkan rahmah dan maghfirah baginya. Juga bersedekah atas nama mereka. Juga berhaji atas nama mereka. Inilah amalan-amalan yang ada dalilnya. Adapun mengirim Al Fatihah atau ayat Qur’an lain untuk orang yang sudah mati, ini adalah amalan yang diada-adakan dan bid’ah.

Kunjungi         : Fatwa Ulama - Sejarah Islam dan Panduan Islam

Temukan Kami di Facebook Twitter
Klik Download

Add to Google Reader or Homepage Add to Google Reader or Homepage



Pasal / Artikel Terbaru Kami.
Dapatkan Artikel/Posting Terbaru Kami, Dengan berlangganan Situs ini via e-Mail.


Delivered by FeedBurner


Print Friendly and PDFPrint Friendly
Share this article :


 
Support : Tuntunan Islam | Central Selada Raya | Al Islam
Copyright © 2013. PERUMNAS I Selada Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger