Fatwa Ulama: Apakah Istri Wajib Bersih-Bersih Rumah?
Kategori: Fatwa Ulama
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah
Soal:
Aku ingin bertanya mengenai pengabdian istri pada suaminya.
Apakah istri mesti beres-beres rumah, menyiapkan makanan, membersihkan rumah,
mencuci dan menjemur pakaian, memandikan anak, dan menyuapkan mereka makan?
Apakah seperti itu merupakan sesuatu yang Allah wajibkan? Atau sudah menjadi
hal yang dimaklumi bahwa istri mesti seperti itu? Jika istri tidak mau
melakukan pekerjaan-pekerjaan tadi, apa hukumnya? Apakah istri berdosa?
Jawab:
Yang benar, istri wajib melakukan hal-hal tadi
sebagai pengabdian pada suaminya. Demikianlah (di masa) para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, istri-istri mereka
mengabdi pada suaminya. Sampai-sampai Fatimah radhiyallahu ‘anha (puteri
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengabdi pada suaminya
(‘Ali bin Abi Tholib). Ia pun menggiling, menyapu, dan memasak.
Karena ini semua termasuk bentuk memberikan
pelayanan pada suami dengan cara yang baik. Bahkan asalnya memang seperti ini.
Dikecualikan di sini jika istri berasal dari lingkungan yang biasa dilayani,
bukan melayani orang lain, ini berlaku untuk setiap negara dan setiap waktu.
‘Urf (kebiasaan) mereka yang jadi patokan.
Karena Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya), “Layanilah istri-istri kalian dengan cara yang
baik” (QS. An Nisa’: 19).
Karenanya, jika istri adalah orang yang biasa
dilayani dan bukan kebiasaan masyarakat jika istri mesti beres-beres
rumah, maka hendaklah suami mendatangkan pembantu di rumah. Semuanya
terserah istri jika ia bersedia ataukah tidak, walhamdulillah.
Namun sekali lagi, asalnya istri mesti melayani
suami dalam segala hal seperti yang disebutkan penanya yaitu membersihkan
rumah, memasak makanan, mencuci dan menjemur pakaian, dan semacam itu. Inilah
‘urf (kebiasaan) yang berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
masa sesudahnya.
Namun jika didapati di suatu negeri, ‘urf yang
berlaku itu berbeda dan ini sudah masyhur serta suami pun mengetahuinya, maka
‘urf tersebut yang dipakai. Karena ‘urf ini seperti sesuatu yang sudah
disyaratkan.
Namun jika istri meninggalkan kebiasaan
tersebut dan ingin melayani suami sendiri, maka ia pun telah melakukan
suatu yang baik.
Jadi boleh saja ia mengikuti kebiasaan
masyarakat. Namun asalnya adalah dialah yang melayani suami dalam hal
memperhatikan rumah dan pakaian suami.
* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua
Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi
Arabia di masa silam.
Riyadh, KSA, 4 Shafar 1434 H
Sumber Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal dan Artikel Muslim.Or.Id
Jika anda ingin memiliki artikel ini silahkan Klik Link Download
Published by: Selada Raya, Rachmat Machmud Flimban