Print Friendly and PDF Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat | PERUMNAS I Selada Raya
Home » , » Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat

Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat

Written By Rachmat.M.Flimban on 12 Desember 2012 | 03.13

Print Friendly and PDFPrint Friendly


Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat

Kategori: Fatwa Ulama

Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah
Soal:

Apakah ketika sujud mata dalam keadaan dipejam atau mesti dibuka?

Jawab:

Asalnya, mata dalam keadaan terbuka baik ketika sujud dan keadaan lainnya dalam shalat. Sebagian ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk memejamkan kedua mata karena hal itu lebih mudah mendatangkan khusyu’. Namun hal itu cuma was-was saja dalam shalat dan tidak ada dalil pendukung. Perlu diketahui bahwa Yahudi biasa memejamkan mata dalam shalat mereka. Kita diajarkan tidak mengikuti jejak mereka (kita dilarang tasyabbuh).[1]

(Sumber fatwa di website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Khudair:

http://www.khudheir.com/text/4112)

* Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair adalah ulama senior di Saudi Arabia, berdomisi di kota Riyadh. Beliau adalah anggota Hai-ah Kibaril Ulama dan menjadi pengajar di kuliah hadits Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh Saudi Arabia.


Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H

Sumber Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id

Download Word


[1] Disebutkan dalam Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim 85 dan Zaadul Ma’ad 1: 283.


Copied and Posted by : Rachmat Machmud Flimban





Masukan Alamat Email Anda:
Dengan Demikian Anda akan Menerima Email Setiap ada Artikel/Posting Terbaru Dari Perumnas I Jl.Selada Raya Kota Tangerang.


Delivered by FeedBurner
Print Friendly and PDFPrint Friendly
Share this article :


 
Support : Tuntunan Islam | Central Selada Raya | Al Islam
Copyright © 2013. PERUMNAS I Selada Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger