Ketika Mendapati Imam Tasyahud Akhir
Fatwa Syaikh Muhammad bin
Shalih Al ‘Utsaimin
Soal:
Ada seseorang yang terlambat datang ke masjid dan dia mendapati shalat
berjamaah pada posisi tasyahud
akhir. Apakah dia ikut saja bergabung dengan jamaah yang ada ataukah
dia menunggu jamaah yang akan datang berikutnya? Jika dia telah ikut
bergabung dengan jamaah yang ada pada posisi tasyahud
akhir, kemudian dia mendengar ada jamaah baru yang akan shalat. Apakah
dia memutuskan shalatnya (lalu mengikuti jamaah yang baru) ataukah dia tetap
menyempurnakan shalatnya?
Jawab:
Jika orang ini tahu kalau kemungkinan besar akan ada jamaah lagi setelahnya
maka hendaknya dia menunggu agar dia bisa shalat berjamaah dengan jamaah
yang baru. Karena pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah seseorang
tidak dianggap mendapatkan shalat jamaah kecuali jika dia mendapatkan satu
rakaat sempurna bersama jamaah. Adapun jika dia khawatir tidak akan ada lagi
orang yang bisa shalat berjamaah bersamanya, maka yang paling utama baginya
adalah ikut shalat bersama jamaah yang ada walaupun mereka sudah berada pada
posisi tasyahud akhir. Karena mendapati sebagian shalat bersama jamaah itu
lebih baik daripada tidak shalat bersama jamaah sama sekali.
Kemudian anggaplah dia sudah terlanjur shalat bersama imam (jamaah yang ada)
karena dia tahu tidak ada lagi jamaah setelahnya, tapi ternyata kemudian ada
jamaah yang baru dan dia mendengar mereka sedang shalat, maka tidak mengapa
dia memutuskan shalatnya bersama jamaah yang ada lalu dia pergi dan shalat
bersama jamaah yang baru datang. Atau dia meniatkan shalatnya bersama jamaah
yang ada sebagai shalat sunnah,
sehingga dia cukup mengerjakan 2 rakaat (lalu salam), kemudian dia menuju ke
jamaah yang baru lalu shalat bersama
mereka. Tapi jika dia tetap bersama dengan jamaah yang ada pun itu tidak
mengapa. Jadi, dia bisa memilih salah satu dari tiga alternatif amalan yang
ada.
(Mukhtar
min Fatawa Ash-Shalah, hal.
66, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin)
Sumber : Dari artikel 'Fatwa
Ulama: Ketika Mendapati Imam Tasyahud Akhir — Muslim.Or.Id'
Published by: Selada Raya, Rachmat Machmud Flimban
![]() | TUNTUNAN ISLAM |
CENTRAL SELADA RAYA | |