Kategori: Fatwa Ulama
Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
Soal:
Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah berhubungan intim dengannya. Lalu datanglah suaminya yang pertama. Bagaimana status pernikahan yang kedua?
Jawab:
Jika pernikahan yang pertama sudah di-fasakh (dibatalkan oleh qadhi / KUA, ed.) dengan sebab suaminya tidak menafkahinya, dan juga telah selesai masa iddah-nya, lalu wanita tersebut menikah yang kedua kali maka nikahnya tersebut sah. Namun jika pernikahan kedua itu sebelum pernikah pertamanya di-fasakh maka pernikahan keduanya batal.
Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76
Penerjemah: Didik Suyadi
Sumber Artikel Muslim.Or.Id
Kunjungi Fatwa
Ulama - Sejarah Islam
Klik Gambar
| |
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di Site ini dengan menyertakan sumber artikel


