Print Friendly and PDF Fatwa Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami | PERUMNAS I Selada Raya
Home » , » Fatwa Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami

Fatwa Ulama: Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami

Written By Rachmat.M.Flimban on 28 April 2013 | 23.55

Print Friendly and PDFPrint Friendly

Kategori: Fatwa Ulama

Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Soal:

Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah berhubungan intim dengannya. Lalu datanglah suaminya yang pertama. Bagaimana status pernikahan yang kedua?

Jawab:

Jika pernikahan yang pertama sudah di-fasakh (dibatalkan oleh qadhi / KUA, ed.) dengan sebab suaminya tidak menafkahinya, dan juga telah selesai masa iddah-nya, lalu wanita tersebut menikah yang kedua kali maka nikahnya tersebut sah. Namun jika pernikahan kedua itu sebelum pernikah pertamanya di-fasakh maka pernikahan keduanya batal.

Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76
Penerjemah: Didik Suyadi
Sumber Artikel Muslim.Or.Id



print this page Print this page   | Artikel : Perumnas I Selada Raya


Klik Gambar
print this page
Klik Download
Temukan Kami di Facebook
Twitter
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di Site ini dengan menyertakan sumber artikel



Ingin Bergabung untuk Mendapatkan Artikel-artikel Terbaru!
Silahkan Tinggalkan Alamat E-Mail Pada kolom dibawah ini,Dengan Demikian Anda akan Menerima Email Setiap ada Artikel/Posting Terbaru.


Delivered by FeedBurner
Print Friendly and PDFPrint Friendly
Share this article :


 
Support : Tuntunan Islam | Central Selada Raya | Al Islam
Copyright © 2013. PERUMNAS I Selada Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger