Print Friendly and PDF Download: Software Perhitungan Zakat “Zakka 1.0 Beta” | PERUMNAS I Selada Raya
Home » , » Download: Software Perhitungan Zakat “Zakka 1.0 Beta”

Download: Software Perhitungan Zakat “Zakka 1.0 Beta”

Written By Rachmat.M.Flimban on 09 Mei 2013 | 06.05

Print Friendly and PDFPrint Friendly

Download: Software Perhitungan Zakat “Zakka 1.0 Beta”
Category : " Fiqih dan Muamalah "




Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah, Allah ta’alatelah mewajibkan zakat bagi seorang yang hartanya telah mencapai batas diwajibkannya zakat (nishab) selama satu tahun (haul), bagi seorang muslim yang hartanya berlebih mencapai nishabnya maka dia diwajibkan untuk menunaikan zakat atas hartanya tersebut. Zakat adalah perkara yang sangat penting, perkara yang bisa menjadi salah satu solusi krisis yang menimpa kaum muslimin di zaman ini. Seandainya kaum muslimin yang berkewajiban menunaikan zakat menunaikannya dengan benar pada tempat-tempat yang tepat, maka niscaya kemiskinan-kemiskinan yang menimpa negeri-negeri islam akan bisa teratasi. Diantara sebab kaum muslimin “enggan” untuk menunaikan zakatnya adalah ketidaktahuan mereka akan kewajiban dan pentingnya zakat, selain itu karena ketidaktahuan apakah harta saya sudah masuk nishab atau belum?

Atas dasar itulah kami berusaha memberikan andil dalam memudahkan kaum muslimin dengan menyediakan software perhitungan zakat. Software ini merupakan dasar awal yang bisa di jadikan acuan dasar bagi perhitungan zakat anda. Fitur pada software ini masih membutuhkan pembenahan di sana sini, akan tetapi yang awal ini semoga bisa menjadi langkah untuk penyempurnaan ke arah yang lebih baik.

  Contoh Praktis Menghitung Zakat Maal

  Langkah-langkah menghitung zakat:
  1. Hitung harta anda yang wajib dizakati.
  2. Cek apakah jumlah harta anda sudah mencapai nishab/batas minimal harta wajib zakat ataukah belum. Untuk zakat emas atau uang nishabnya adalah senilai 85 gram emas murni.
  3. Jika harta tersebut sudah mencapai nishab maka ditunggu selama satu haul(1 tahun hijriyah), jika selama satu tahun hijriyah harta tersebut tidak berkurang dari nishab atau justru bertambah maka anda wajib mengeluarkan zakat harta anda sebesar 2,5%.
Contoh Penghitungan zakat dengan software Zakka:
1. Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
  • Uang tunai Rp 3.000.000
  • Tabungan Rp 15.000.000
Berapakah zakatnya?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nishab/batas minimal harta wajib zakat. Misal harga emas murni saat ini adalah Rp 250.000 maka:
Nishab = 85 x 250.000 = Rp 21.250.000

Karena nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati. Jika suatu saat harta tersebut mencapai nishab misal 2 bulan kemudian maka sejak saat itulah mulai dihitung haul dari harta tersebut, sehingga jika sudah berlalu satu tahun hijriyah dan jumlah harta tersebut tidak kurang dari nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2 . Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
  • Uang tunai Rp 10.000.000
  • Tabungan Rp 15.000.000
  • Piutang Rp 5.000.000
Berapakah zakatnya? untuk mengetahui berapa jumlah harta yang wajib dizakati, silakan download software Penghitung Zakat Zakka v 1.0 beta pada link di bawah ini:



Temukan Kami di Facebook
Twitter

cara cepat mudah menghafal alquran



1 2 3 4

Kunjungi         : Fatwa Ulama - Sejarah Islam
Kunjungi Juga : Selada Rya Tuntunan Islam
Kami mohon maaf bila ada kekeliruan dan perkataan yang menynggung pembaca posting artikel. semoga posting artikel pada blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Luangkan waktu untuk memberikan komentar ataupun saran-saran saudar-saudari se Iman.
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di Site ini dengan menyertakan sumber artikel.



Dapatkan Update terbaru artikel via email!
Masukkan alamat email Anda di kontak yang tersedia dibawah ini. Di jamin alamat email anda tidak akan disebarluaskan ke publik.


Delivered by FeedBurner


Print Friendly and PDFPrint Friendly
Share this article :


 
Support : Tuntunan Islam | Central Selada Raya | Al Islam
Copyright © 2013. PERUMNAS I Selada Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger