Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh
Kategori: Fatwa
Tanya :
Sebagian Muazzin di tempat kami membaca doa-doa sebelum azan shubuh dengan suara keras, seperti ucapan mereka : Allahumma arhamni bil quran..... dan doa-doa yang lain, Bagaimana hukum perbuatan ini ?
Jawab :
Hukum perbuatan ini adalah bid'ah karena bukan perbuatan yang disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam kepada kita sebelum azan. Beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam hanya mengucapkan doa setelah azan : Allaahumma rabba haadzihiddkwatittaammah washshalaatil qaaimah aati muhammadin washiilata walfadhiilah wabastsu maqaamammahmuudah alladzi wa attah. Doa inilah yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam yang Beliau ucapkan tanpa mengangkat suara. [ Allajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-'Ilmiah Wa Al-Ifta', Al-Fatawa, (Riyadh : Dar Al-'Ashimah,1998)
Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat
Pertanyaan:
Apa hukum membaca shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara berjama’ah di setiap akhir shalat?
Shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merupakan perkata yang disyari’atkan, ini berdasarkan firman Allah ta’ala
(إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا)
Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab:56)
Hal ini juga didasarkan kepada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
حَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ ؛ فَإِنَّ صَلاتَكُمْ تَبْلُغُنِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Bershalawatlah kalian kepadaku, di manapun kalian berada, karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku”. (HR. Al-Mu’jam Al-Kabir: bab: 1, juz: 3, hal: 140 )Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam yang lain: (مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا): “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali”. (HR.Muslim: Juz 2, hal 4)
Jadi shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam termasuk amalan yang paling mulia dan disyari’atkan. Dan padanya terdapat pahala yang besar. Mengkhususkan Shalawat pada satu waktu, atau dengan cara-cara tertentu tidak diperbolehkan kecuali didasari dalil. Shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara berjama’ah setelah shalat wajib dilakukan dengan berbarengan seperti yang dikatakan penanya adalah suatu kebid’ahan yang dibuat-buat yang tidak Allah turunkan petunjuk tentangnya.
Adapun jika seorang muslim bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallamsendirian tanpa ada keterkaitan dengan orang lain yaitu tidak dilakukan secara berjama’ah maka itu adalah termasuk semulia amal. Akan tetapi hendaknya ia tidak mengkhususkan setelah selesai shalat, karena hal itu tidak ada (contoh/perintahnya), dan yang ada adalah pada tasyahud akhir. Jika ia melakukan terus-menerus setelah selesai salam dari shalat, maka ini tidak boleh. Namun jika ia bershalawat padanya terkadang saja, dan tidak secara berjamaah serta tidak mengkhususkan cara tertentu seperti apa yang disebutkan maka dibolehkan.
[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 2/184-185]
Sumber Artikel : Al Sofwah.Or.Id
Artikel: Perumnas I Selada Raya



| 1 | 2 | 3 | 4 |
Kunjungi : Fatwa Ulama - Sejarah Islam
Kunjungi Juga : Selada Rya Tuntunan Islam
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di Site ini dengan menyertakan sumber artikel
