Kategori :Fatwa Ulama
Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Sy Syaikh
Bibi saya semasa hidupnya adalah orang kaya raya, namun ia meninggal dalam keadaan belum berhaji. Apakah wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, ataukah sebaiknya saya yang berderma menghajikan ia dengan harta saya?
Jawab :
Wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, namun jika anda ingin berderma menghajikan ia dengan harta anda, itu juga boleh.
Sumber Artikel : Muslim.Or.Id
Artikel: Perumnas I Selada Raya
Kunjungi : Fatwa Ulama - Sejarah Islam dan Panduan Islam
Kunjungi : Fatwa Ulama - Sejarah Islam
Kunjungi Juga : Panduan Islam