Print Friendly and PDF Fatwa Ulama; Orang Kaya Yang Meninggal Namun Belum Haji | PERUMNAS I Selada Raya
Home » , » Fatwa Ulama; Orang Kaya Yang Meninggal Namun Belum Haji

Fatwa Ulama; Orang Kaya Yang Meninggal Namun Belum Haji

Written By Rachmat.M.Flimban on 21 Mei 2013 | 04.06

Print Friendly and PDFPrint Friendly
Kategori :Fatwa Ulama
print this page

Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Sy Syaikh

Soal :

Bibi saya semasa hidupnya adalah orang kaya raya, namun ia meninggal dalam keadaan belum berhaji. Apakah wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, ataukah sebaiknya saya yang berderma menghajikan ia dengan harta saya?

Jawab :

Wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, namun jika anda ingin berderma menghajikan ia dengan harta anda, itu juga boleh.

Sumber Artikel : Muslim.Or.Id

Kunjungi         : Fatwa Ulama - Sejarah Islam dan Panduan Islam

Temukan Kami di Facebook Twitter
Klik Download

cara cepat mudah menghafal alquran

Add to Google Reader or Homepage Add to Google Reader or Homepage

Kunjungi         : Fatwa Ulama - Sejarah Islam
Kunjungi Juga : Panduan Islam



Pasal/Artikel Terbaru Kami.
Dapatkan Artikel/Posting Terbaru Kami, Dengan berlangganan Situs ini via e-Mail.


Delivered by FeedBurner


Print Friendly and PDFPrint Friendly
Share this article :


 
Support : Tuntunan Islam | Central Selada Raya | Al Islam
Copyright © 2013. PERUMNAS I Selada Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger