Benarkah Izrail Malaikat
Kategori: Aqidah, Malaikat
Sudah jamak masyarakat mengenal bahwa Izrail adalah nama malaikat yang bertugas mencabut nyawa. Namun adakah dalil syariat menyatakan demikian?!Asy-Syaikh Abdullah bin ‘Utsman Adz-Dzamari berkata: “Malakul maut adalah satu malaikat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala beri tugas untuk mencabut arwah hamba-hamba-Nya. Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa nama malaikat itu adalah Izrail. Nama ini tidak ada dalam Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala, juga tidak ada di dalam Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menamainya malakul maut, sebagaimana firman-Nya:
قُلْ يَتَوَفَّاكُمْ مَلَكُ الْمَوْتِ
“Katakanlah: ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu’.” (As-Sajdah: 11) [1]
Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya dengan pertanyaan berikut: Apakah benar malakul maut (malaikat pencabut nyawa) memiliki nama lain selain nama ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
“Inilah nama Beliau (malakul maut -yang benar-) yang terdapat dalam Al-Qur’an, adapun penamaan “Izrail” seperti yang menyebar dikalangan manusia itu tidak ada asalnya, namun hanya dari berita-berita isra’iliyyat (yaitu berita tentang umat terdahulu yang tidak melalui jalur Nabi Shallallahu alaihi wasallam, pen).” (Majmu’ Fatawa Al-Allamah Al-Albani, Syamilah: 1/10) [2]
Al-Imam Al-Faqih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarhu Al-Aqidah Al-Wasithiyyah (hal. 46, cet. Daruts Tsurayyah lin Nasyr): “Demikian pula kita mengetahui bahwa di antara para malaikat ada yang diperwakilkan untuk mencabut ruh-ruh Bani Adam atau ruh-ruh setiap makhluk yang bernyawa. Mereka adalah Malakul Maut dan rekan-rekan malaikat yang membantunya. Malakul Maut tidak bernama Izrail, karena penamaan tersebut tidak tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [3]
Wallahu a’lam bish-shawab.
Footnote:
[1] Lihat: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=807
[2] Lihat: http://salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=72:qizrailqnama-malaikat-pencabut-nyawa-&catid=25:fataawa&Itemid=53
[3] Lihat Majalah Asy Syariah no. 59/V/1431 H/2010, hal. 76.
Artikel: Perumnas I Selada Raya



| 1 | 2 | 3 | 4 |
Kunjungi : Fatwa Ulama - Sejarah Islam
Kunjungi Juga : Selada Rya Tuntunan Islam
