Suci Sebelum Asar, Apakah Wajib Shalat Zhuhur
Kategori :
Suci Sebelum Asar, Apakah Wajib Sholat Zhuhur
Soal:
Jlka wanita haid atau nifas telah suci sebelum waktu Asar, apakah dia harus melakukan shalat Zhuhur bersama shalat Asar, atau hanya shalat Asar saja?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Pendapat yang kuat dalam masalah ini yaitu tidak wajib baginya kecuali shalat Asar saja. Karena tidak ada dalil yang mewajibkan shalat Zhuhur, dan pada dasarnya seseorang itu dibebaskan dari tanggungan.
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم pemah bersabda:
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Asar sebelum matahari terbenam, maka dia telahmendapatkan shalat Asar itu “.
Nabi tidak menyebutkan bahwa dia telah mendapatkan shalat Zhuhur.Kalaupun shalat Zhuhur itu wajib, Nabi pasti akan menjelaskannya. Wanitapun kalau haid setelah masuk waktu Zhuhur tidak wajib kecuali mengqadha’ shalat Zhuhur tanpa shalat Asar, padahal shalat Zhuhur dijama’ dengan shalat Asar, tidak ada perbedaan antara hal ini dengan bentuk yang dipertanyakan. Dengan demikian, pendapat yang kuat yaitu tidak wajib baginya kecuali shalat Asar saja, berdasarkan nash dan qiyas (analogi). Begitupula seandainya dia suci sebelum habis waktu Isya’, maka yang wajib baginya hanya shalat Isya’ saja sedangkan shalat Maghrib tidak wajib.[]
Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 13-14 pertanyaan ke-9.
Sumber : http://soaldanjawab.wordpress.com
Soal:
Jlka wanita haid atau nifas telah suci sebelum waktu Asar, apakah dia harus melakukan shalat Zhuhur bersama shalat Asar, atau hanya shalat Asar saja?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Pendapat yang kuat dalam masalah ini yaitu tidak wajib baginya kecuali shalat Asar saja. Karena tidak ada dalil yang mewajibkan shalat Zhuhur, dan pada dasarnya seseorang itu dibebaskan dari tanggungan.
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم pemah bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Asar sebelum matahari terbenam, maka dia telahmendapatkan shalat Asar itu “.
Nabi tidak menyebutkan bahwa dia telah mendapatkan shalat Zhuhur.Kalaupun shalat Zhuhur itu wajib, Nabi pasti akan menjelaskannya. Wanitapun kalau haid setelah masuk waktu Zhuhur tidak wajib kecuali mengqadha’ shalat Zhuhur tanpa shalat Asar, padahal shalat Zhuhur dijama’ dengan shalat Asar, tidak ada perbedaan antara hal ini dengan bentuk yang dipertanyakan. Dengan demikian, pendapat yang kuat yaitu tidak wajib baginya kecuali shalat Asar saja, berdasarkan nash dan qiyas (analogi). Begitupula seandainya dia suci sebelum habis waktu Isya’, maka yang wajib baginya hanya shalat Isya’ saja sedangkan shalat Maghrib tidak wajib.[]
Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 13-14 pertanyaan ke-9.
Sumber : http://soaldanjawab.wordpress.com
Artikel: Perumnas I Selada Raya
Kunjungi : Fatwa Ulama - Sejarah Islam dan Panduan Islam