Dakwah
Tauhid, Dakwah Prioritas
Kategori : Aqidah
Beberapa faedah dalam hadits di atas:
Referensi:
Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 56.
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 3 Jumadal Akhiroh 1434 H
Dikutib dari Sumber Artikel : Muslim.Or.Id
Kategori : Aqidah
Dakwah itu mesti butuh prioritas
dalam hal materi yang disampaikan. Dakwah pada tauhid dan supaya muslim menjauhi
syirik harus lebih diprioritaskan daripada pengingkaran maksiat lainnya seperti
korupsi, berzina dan pembunuhan. Karena syirik berkaitan dengan hak Allah, juga
merupakan larangan dan tindak kezholiman yang paling besar. Sedangkan dosa
korupsi masih menempati urutan di bawahnya.
Kita dapat mengambil pelajaran bahwa
mendakwahi masyarakat untuk menjauhi syirik lebih diutamakan daripada perkara
lainnya dari hadits berikut berikut ini. Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata,
لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه
وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ
أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا
اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ
عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ
تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا
بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »
“Ketika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya,
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah
dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah
Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah
telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah
shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat
dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan
disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka
menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta
berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).
Disyari’atkan mengutus da’i untuk mendakwahkan
tauhid.
Yang dijadikan prioritas wajib dan utama dalam dakwah adalah mendakwahkan
kalimat laa ilaha illallah yang konsekuensinya beribadah pada Allah saja dan
menjauhi kesyirikan.
Makna syahadat laa ilaha illallah adalah mentauhidkan (mengesakan) Allah dalam
ibadah dan meninggalkan peribadahan pada selain Allah.
Islamnya orang kafir barulah terbukti dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Sebagaimana ahli kitab, maka seseorang bisa saja membaca dan mengetahui namun
tidak paham akan makna laa ilaha illallah, atau tahu tetapi tidak mau
mengamalkannya.
Mendakwahi orang yang berilmu seperti ahli kitab berbeda dengan mendakwahi orang
jahil.
Seseorang yang berdakwah hendaklah membekali diri dengan ilmu agar selamat dari
pemikiran menyimpang.
Shalat merupakan amalan yang utama setelah dua kalimat syahadat.
Zakat merupakan amalan yang utama setelah shalat.
Di antara penerima zakat adalah orang fakir. Dan hadits di atas menjadi dalil
bolehnya mencukupkan penyaluran zakat pada orang fakir saja.
Tidak boleh mengambil zakat dari harta yang berharga -yang dituntut adalah yang
pertengahan- kecuali dengan ridho pemiliknya.
Alhamdulillah, moga Allah beri hidayah.
Referensi:
Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1422 H, hal. 56.
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 3 Jumadal Akhiroh 1434 H
Dikutib dari Sumber Artikel : Muslim.Or.Id
Artikel: Perumnas I Selada Raya
Kunjungi : Fatwa Ulama - Sejarah Islam dan Panduan Islam