Fatwa Ulama : Apakah Suami Punya Bagian Dari Gaji Istri?
Kategori: Fatwa Ulama
Soal :
Istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?
Jawab :
Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38797
Muslim.Or.Id
Copied and Posted by : Rachmat Machmud Flimban
Kategori: Fatwa Ulama
Soal :
Istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?
Jawab :
Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38797
* Syaikh Kholid Mushlih adalah di antara murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih
Al ‘Utsaimin sekaligus beliau menjadi menantu Syaikh Ibnu Utsaimin. Saat ini
beliau menjadi pengajar di Universitas di Qosim, KSA.
Sumber
Artikel : Muslim.Or.Id
Muslim.Or.Id
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah
memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An Nisa: 83)
Juga sebagaimana hadits dalam Shahih
Muslim (1554), dari sahabat
Jabir secara marfu’:
بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق
“Mengapa
salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?”
Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak.
Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa anda akan membolehkan
istri anda untuk bekerja dan anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari
istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus anda yang bekerja, maka
hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri.
Copied and Posted by : Rachmat Machmud Flimban