Fatwa Ulama: Membaca Al Qur’an Sambil Berbaring
Kategori: Fatwa
Ulama
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Soal:
Bolehkah membaca Al Qur’an sambil berbaring di tempat tidur? Dan apa yang
dilakukan ketika membaca ayat sajadah?
Jawab:
Ya, membaca Al Qur’an sambil berdiri, sambil duduk, sambil bersujud, dan sambil berbaring, semuanya boleh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Jawab:
Ya, membaca Al Qur’an sambil berdiri, sambil duduk, sambil bersujud, dan sambil berbaring, semuanya boleh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ
“(yaitu) orang-orang yang berzikir sambil berdiri atau duduk atau dalam
keadaan berbaring..” (QS. Al Imran: 191)
Dan juga firman-Nya:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا
وَعَلَى جُنُوبِكُمْ
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di
waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring” (QS. An Nisa:
103)
Ini merupakan bagian dari nikmat Allah Ta’ala dan
kemudahan dari-Nya. Karena Al Qur’an adalah dzikir yang paling agung,
sehingga (berdasarkan ayat tadi) membacanya sambil berbaring boleh saja.
Jika membaca ayat sajadah, maka (cara sujud sajadah): berdiri kemudian sujud,
lalu duduk, lalu sujud, jika memang ia menginginkannya. Karena sujud sajadah
tidak wajib, melainkan mustahab (dianjurkan).
Jika ia membaca Al Qur’an sambil duduk maka langsung sujud. Jika sambil
berdiri, langsung sujud. Jika sambil berbaring, duduk dahulu baru kemudian
sujud. Jangan langsung bersujud dari berbaring, yang benar duduk dahulu baru
sujud.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Copied and Posted by : Rachmat Machmud Flimban