Print Friendly and PDF Alas Ketika Bersujud | PERUMNAS I Selada Raya
Home » » Alas Ketika Bersujud

Alas Ketika Bersujud

Written By Rachmat.M.Flimban on 17 Januari 2013 | 09.39

Print Friendly and PDFPrint Friendly

Bolehkah Ada Alas Ketika Bersujud ?

Soal:

Ustadz, saya mau bertanya. Ustadz, menurut yang sudah saya ketahui bahwa sujud dalam shalat bukan berarti kulit kita yang bersentuhan dengan lantai, jadi kalau pakai cadar tidak apa-apa, tanpa harus melepas cadarnya. Namun saya tidak bisa menjelaskan masalah ini. Pendapat yang rajih, bagaimana ustadz ? Masalah lain yang ingin saya tanyakan yaitu dalil yang menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam dalam shalat ? Pertanyaan berikutnya tentang sujud yang paha tidak boleh bersentuhan dengan perut.

Jazakumullahu khairan. 6281314308100

Jawab:*)

Kami akan membagi pertanyaan saudara menjadi tiga pertanyaan:

Pertama, tentang sujud dalam shalat, apakah anggota sujud harus langsung bersentuhan dengan tanah atau lantai, ataukah boleh terhalang oleh sesuatu, termasuk cadar ?

Kedua, hukum mendahului gerakan imam dalam shalat.

Ketiga, bagaimana posisi badan dalam sujud, apakah paha bersentuhan dengan perut atau tidak ?


1. Bolehkah Ada Alas Ketika Bersujud ?

Untuk menjawab pertanyaan pertama, kami simpulkan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله sebagai berikut: Para Ulama membagi penghalang yang menghalangi antara anggota sujud dengan tempat sujud ada dua macam:

Pertama: Penghalang yang melekat di badan orang yang melakukan shalat, seperti baju yang sedang dipakai, sorban yang sedang dipakai dan yang semisalnya, maka bersujud diatasnya merupakan hal yang makruh jika tidak ada alasan mendesak untuk melakukannya. Berdasarkan hadits Anas bin Malik رضي الله عنه yang mengatakan, “Dahulu kami shalat bersama Rasulullah di saat panas yang menyengat sehingga apabila salah seorang diantara kami tidak mampu meletakkan keningnya di tanah (karena terlalu panas) maka dia meletakkan pakaiannya dan sujud diatasnya. ( HR. al-Bukhari no: 385., dan Muslim, Syarh an-Nawawi, Khalil ma’mun Syiha, V/123, no- 1406)

Perkataan Anas bin Malik رضي الله عنه “apabila salah seorang diantara kami tidak mampu“, menunjukan bahwa hal tersebut makruh kecuali apabila ada kebutuhan.

Kedua: Penghalang yang (menghalang muka dari tempat sujud itu -red) terpisah dari badan orang yang melakukan shalat, maka sujud di atasnya merupakan hal yang dibolehkan karena telah jelas riwayat bahwa Rasulullah (pernah) shalat diatas alas (khumrah) yang hanya cukup untuk meletakkan dahi dan telapak tangannya. (HR. al-Bukhari no: 381 dan Muslim, Syarh an-Nawawi, Khalil ma’mun Syiha, V/167, no. 1502.)

Kesimpulannya menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله, penghalang antara anggota sujud dengan tempat sujud ada tiga macam:

Penghalang yang merupakan anggota sujud seperti tangan, maka tidak boleh bersujud di atas tangannya.
Penghalang yang melekat dengan anggota badan (seperti pakaian yang sedang dipakai), maka makruh bersujud di atasnya, namun sah sujudnya.
Penghalang yang terpisah dengan anggota sujud maka boleh bersujud di atasnya.
Akan tetapi Para Ulama menyebutkan bahwa makruh hukumnya mengkhususkan sesuatu hanya untuk alas kening saja dalam bersujud, karena tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum Syiah Rafidhah. (Lihat Syarhul Mumti’, III, hal. 114-115, Dar Ibnu al-Jauzi, cet. 1,1423 H.)

Sebagai tambahan, aurat wanita merdeka dalam shalat (baca: bukan di luar shalat) sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله, adalah seluruh tubuhnya kecuali muka, telapak tangan dan telapak kakinya. Dengan demikian, wanita yang shalat, pada asalnya tidak tertutup wajahnya.[1]

Namun jika dia shalat di tempat yang ada kaum lelaki yang bukan mahramnya, maka dia tetap menutup wajahnya dengan menggunakan cadar. Hanya saja, cadar ini dipakai pada saat berdiri dan duduk, adapun ketika sujud, cadar itu harus disingkap agar wajahnya bisa menyentuh tempat sujud tanpa terhalang oleh cadar.[2] Wallahu a’lam.

Disalin dari Majalah As-Sunnah No.08 Thn.XV 1433H/2011M rubrik Soal-Jawab hal. 5-6.

*) Pada posting kali ini hanya akan disajikan jawaban pertama, InsyaAllah dua lainnya akan dipostingan pula.
----------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Lihat asy-Syarhu al-Mumti’, 2/160-161 op.cit, tentang syarat menutup aurat dalam shalat.
[2] Lihat Majmu’ Fatawa beliau 12/297-298


Published by: Selada Raya, Rachmat Machmud Flimban
 Ikuti di Facebook





Masukan Alamat Email Anda:
Dengan Demikian Anda akan Menerima Email Setiap ada Artikel/Posting Terbaru Dari Perumnas I Jl.Selada Raya Kota Tangerang.


Delivered by FeedBurner
Print Friendly and PDFPrint Friendly
Share this article :


 
Support : Tuntunan Islam | Central Selada Raya | Al Islam
Copyright © 2013. PERUMNAS I Selada Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger