Hukum Mendahului Gerakan Imam
Soal:
Ustadz, saya mau bertanya. Ustadz, menurut yang sudah saya ketahui bahwa sujud dalam shalat bukan berarti kulit kita yang bersentuhan dengan lantai, jadi kalau pakai cadar tidak apa-apa, tanpa harus melepas cadarnya. Namun saya tidak bisa menjelaskan masalah ini. Pendapat yang rajih, bagaimana ustadz ? Masalah lain yang ingin saya tanyakan yaitu dalil yang menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam dalam shalat ? Pertanyaan berikutnya tentang sujud yang paha tidak boleh bersentuhan dengan perut.
Jazakumullahu khairan. 6281314308100
Jawab:*)
Kami akan membagi pertanyaan saudara menjadi tiga pertanyaan:
- Pertama, tentang sujud dalam shalat, apakah anggota sujud harus langsung bersentuhan dengan tanah atau lantai, ataukah boleh terhalang oleh sesuatu, termasuk cadar ?
- Kedua, hukum mendahului gerakan imam dalam shalat.
- Ketiga, bagaimana posisi badan dalam sujud, apakah paha bersentuhan dengan perut atau tidak ?
2. Hukum Mendahului Gerakan Imam Dalam Shalat
Untuk pertanyaan kedua, kami jawab bahwa makmum wajib mengikuti gerakan imam dalam shalat dan tidak boleh mendahuluinya dalam semua gerakan; baik takbir, ruku’, sujud dan lain sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: Bca Selengkapnya.........
Published by: Selada Raya, Rachmat Machmud Flimban
