Print Friendly and PDF Hukum Mendahuli Gerakan Imam | PERUMNAS I Selada Raya
Home » » Hukum Mendahuli Gerakan Imam

Hukum Mendahuli Gerakan Imam

Written By Rachmat.M.Flimban on 13 Maret 2014 | 00.11

Print Friendly and PDFPrint Friendly

Hukum Mendahului Gerakan Imam


Soal:

Ustadz, saya mau bertanya. Ustadz, menurut yang sudah saya ketahui bahwa sujud dalam shalat bukan berarti kulit kita yang bersentuhan dengan lantai, jadi kalau pakai cadar tidak apa-apa, tanpa harus melepas cadarnya. Namun saya tidak bisa menjelaskan masalah ini. Pendapat yang rajih, bagaimana ustadz ? Masalah lain yang ingin saya tanyakan yaitu dalil yang menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam dalam shalat ? Pertanyaan berikutnya tentang sujud yang paha tidak boleh bersentuhan dengan perut.
Jazakumullahu khairan. 6281314308100
Jawab:*)

Kami akan membagi pertanyaan saudara menjadi tiga pertanyaan:
Pertama, tentang sujud dalam shalat, apakah anggota sujud harus langsung bersentuhan dengan tanah atau lantai, ataukah boleh terhalang oleh sesuatu, termasuk cadar ?
Kedua, hukum mendahului gerakan imam dalam shalat.

Ketiga, bagaimana posisi badan dalam sujud, apakah paha bersentuhan dengan perut atau tidak ?

2. Hukum Mendahului Gerakan Imam Dalam Shalat

Untuk pertanyaan kedua, kami jawab bahwa makmum wajib mengikuti gerakan imam dalam shalat dan tidak boleh mendahuluinya dalam semua gerakan; baik takbir, ruku’, sujud dan lain sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُولُوا اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila ia takbir maka takbirlah. Dan apabila ruku maka rukulah, dan apabila ia mengucapkan samiallahu limanhamidah, maka ucapkan : rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian…(Muttafaq ‘alaih)

Dan dalam hadits yang lain secara tegas Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengancam orang yang mendahului imam :
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
Apakah seseorang diantara kalian tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan rubah bentuknya menjadi bentuk keledai ? (Muttafaq ‘Alaih)

Ketika menjelaskan hadits ini, Ibnu Hajar رحمه الله mengatakan, “Zhahir hadits ini menuntut diharamkannya mengangkat (kepala) sebelum imam (mengangkat kepalanya), karena perbuatan ini diancam dengan perubahan bentuk, sementara perubahan bentuk itu merupakan ancaman terberat. Inilah yang pilih oleh Imam Nawari رحمه الله dalam Syarhul Muhadzzab. Bersamaan dengan pendapat perbuatan itu haram, mayoritas Ulama (berpendapat) bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut berdosa dan shalatnya tetap sah.”

Disalin dari Majalah As-Sunnah No.08 Thn.XV 1433H/2011M rubrik Soal-Jawab hal. 6.
______________
*) Pada posting kali ini hanya akan disajikan jawaban kedua, jawaban pertama silahkan lihat pada link ini dan InsyaAllah sisanya akan dipostingan pula.


Disalin dari http://soaldanjawab.wordpress.com

Download atau Cetak artikel ini silahkan Klik Disini

Published by: Selada Raya, Rachmat Machmud Flimban
 Ikuti di Facebook




Masukan Alamat Email Anda:
Dengan Demikian Anda akan Menerima Email Setiap ada Artikel/Posting Terbaru Dari Perumnas I Jl.Selada Raya Kota Tangerang.


Delivered by FeedBurner
Print Friendly and PDFPrint Friendly
Share this article :


 
Support : Tuntunan Islam | Central Selada Raya | Al Islam
Copyright © 2013. PERUMNAS I Selada Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger