Print Friendly and PDF Fatwa Ulama: Bagaimana Duduknya Makmum Masbuk Ketika Imam Tasyahud Akhir | PERUMNAS I Selada Raya
Home » , » Fatwa Ulama: Bagaimana Duduknya Makmum Masbuk Ketika Imam Tasyahud Akhir

Fatwa Ulama: Bagaimana Duduknya Makmum Masbuk Ketika Imam Tasyahud Akhir

Written By Rachmat.M.Flimban on 07 Mei 2013 | 17.29

Print Friendly and PDFPrint Friendly

Fatwa Ulama: Bagaimana Duduknya Makmum Masbuk Ketika Imam Tasyahud Akhir?
Muslim.Or.Id'
Kategori:  Fatwa Ulama
Soal:

Bagaimana pendapat kalian –semoga Allah memberikan ganjaran kepada kalian-, tentang seorang makmum yang hendak shalat maghrib bersama imam, ia telah tertinggal 1 raka’at. Apakah jika imam duduk tawarruk pada tasyahud akhir, makmum mengikuti duduk sang imam dalam keadaan tawarruk, ataukah iftirasy? karena duduk tasyahud akhirnya imam adalah tasyahud awal bagi si makmum.



Jawab:
Yang ditegaskan oleh para ulama fikih kita, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah raka’atnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian raka’at, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan tawarruk, bukan iftirasy. Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits,

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه

“Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya”1

Dikatakan dalam Al-Iqna’ dan syarahnya Kasyful Qina’2: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam ketika imam tawarruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat, walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat. Dalam kondisi ini si masbuk duduk tawarruknya sebagaimana ketika ia sedang tasyahud kedua. Maka, seandainya makmum  mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

Disebutkan dalam Al-Muntaha dan syarahnya: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam pada saat tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah raka’atnya 4 dan shalat maghrib”.

Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makum. Sebagaimana ia juga duduk tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. Maka, seandainya makmum  mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

Wallahu A’lam.


  1. 1 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (722), dengan lafazh hadits Abu Hurairah (414) tanpa kata “diangkat”

2 (1/248)

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/27464
dan Sumber: Artikel Muslim.Or.Id

Artikel: Perumnas I Selada Raya




Temukan Kami di Facebook
Twitter

cara cepat mudah menghafal alquran



1 2 3 4

Kunjungi         : Fatwa Ulama - Sejarah Islam
Kunjungi Juga : Selada Rya Tuntunan Islam

Kami mohon maaf bila ada kekeliruan dan perkataan yang menynggung pembaca posting artikel. semoga posting artikel pada blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Luangkan waktu untuk memberikan komentar ataupun saran-saran saudar-saudari se Iman.

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di Site ini dengan menyertakan sumber artikel.



Dapatkan Update terbaru artikel via email!
Masukkan alamat email Anda di kontak yang tersedia dibawah ini. Di jamin alamat email anda tidak akan disebarluaskan ke publik.


Delivered by FeedBurner


Print Friendly and PDFPrint Friendly
Share this article :


 
Support : Tuntunan Islam | Central Selada Raya | Al Islam
Copyright © 2013. PERUMNAS I Selada Raya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger